Imbalance Hero

Imbalance Hero
Sand King

Minggu, 31 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

1• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner
Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
* Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
* Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
* Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
* Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan di kendalikan secara demokratis
* Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
* Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi


Koperasi gotong royong
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha/SHU, biasanya dihitung berdasarkan andil anggotanya tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian/penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Didaerah tempat tinggal saya terdapat koperasi simpan pinjam yang bernama “Koperasi Gotong-Royong”. Koperasi tersebut beranggotakan seluruh kepala keluarga warga RT005/45. Koperasi tersebut memiliki struktur organisasi seperti : ketua, bendahara dan sekretaris koperasi yang terdiri dari warga setempat. Jenis Koperasi Gotong-Royong adalah koperasi simpan pinjam. Modal yang dipakai oleh Koperasi Gotong-Royong adalah modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Yang terakhir adalah simpanan lain-lain seperti simpanan sukarela yang bisa diambil kapan saja. Adapun pembagian SHU yang dilakukan setiap akhir periode koperasi, pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi, seperti meminjam uang di koperasi. Keberadaan Koperasi Gotong-Royong sangat menguntungkan warga karena apabila ada warga yang sedang kesusahan uang maka warga dapat meminjam uang di Koperasi Gotong-Royong dan dapat dikembalikan setelah warga memiliki uang dan pastinya sebelum periode koperasi berakhir. Sampai saat ini kegiatan perkoperasian Koperasi Gotong-Royong masih berjalan dengan baik dengan pengurus-pengurus yang sudah berpengalaman.
Dengan adanya Koperasi Gotong-Royong didaerah tempat tinggal saya maka dapat membantu warga dalam masalah pengorganisasian keuangan, maka sehingga dapat mempermudah warga dalam peminjaman modal usaha.